Iklan


Selasa, 25 April 2023, April 25, 2023 WIB
Last Updated 2023-06-26T05:59:33Z
INDEKS ARTIKELLOMBOK BARATPERISTIWA

Integritas Kepala BPN Lobar Dipertanyakan, Kasusnya P19, SHM Warga Mau Dibatalkan

BPN
Oni Husain Al Djufrie selaku kuasa dari Daryl Alexander Pontin

LOMBOK BARAT, - Menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor: LP/B/304/X/2021/SPKT/POLDA NTB tanggal 4 Oktober 2021.Oni Husain Al Djufrie selaku kuasa dari Daryl Alexander Pontin, bersurat ke Polda NTB untuk  mempertanyakan kenapa sejak tahun 2021 hingga saat ini belum dilakukan lanjutan proses hukum dan penahanan terhadap para oknum mafia tanah yang sudah ditetapkan oleh Polda NTB menjadi tersangka itu. Surat itu ditembuskan ke Mabespolri, Mahpud MD  pada 10 April 2023 guna mendapatkan kepastian hukum. Hal itu dikatakan Oni Husein Al Djufrie . (24/4/2023)


Menurut Oni  Husein Al Djufrie ada 5 orang yang sudah ditersangkakan oleh Polda NTB termasuk oknum BPN Lobar namun hingga saat ini belum ditahan dan masih berkeliaran bebas seolah olah tidak merasa bersalah dan kebal hukum.


Kalau sudah begitu cara dan proses penegakan hukum di Polda NTB ini maka gimana rakyat akan percaya dan keamanan rakyat akan mengadukan nasibnya untuk mendapatkan kepastian hukum di daerah ini ???


Lanjutnya sekarang justru muncul trik baru dari BPN Lobar dengan mengeluarkan surat No. MP.02/86-52 01/11/2023 perihal Usulan Pembatalan dan Nomor : MP02/127 1-32.01/11/2023 perihal Perihal Kelengkapan Usulan Pembatalan sertifikat tanah Hak Milik Nomor 03370, 0337, dan 03392 ketiganya tercatat atas nama Muhammad Harharah yang terletak di Desa Batu Layar, Kecamatan Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat yang dikirimkan ke Oni Husain Al Djufrie dan ini aneh sebab kami tidak pernah bermohon, kata Oni 


Sementara Daryl Alexander Pontin selaku Korban/pelapor tidak pernah melayangkan surat atau meminta kepada BPN Lobar untuk membatalkan sertifikat tanah tersebut. Kok setelah  kasus ini sudah P19 di Kejaksaan Tinggi Mataram baru BPN Lobar tiba tiba mengeluarkan surat tersebut, kan ini aneh, apa maksudnya  Kata Oni Husain Al Djufrie ke media ini (24/4/2023) di Mataram.


Menurut Oni, oknum Mafia tanah ini selalu beriringan dengan oknum mafia hukum. Contoh: ada upaya pembatalan sertifikat tanah oleh BPN Lobar. Pertanyaannya siapa yang mengajukan permohonan pembatalan sertifikat tanah itu??  Sementara kasus sedang berjalan dan sudah penyerahan berkas tahap II ke Kejati NTB dan ada 5  orang Tersangkanya. 


Sementara, sebelumya kepala BPN Lobar I Made Arya Sanjaya, S.H., M.H.

dengan tegas mengatakan bahwa ketiga sertifikat tanah itu benar dan sah dikeluarkan oleh BPN Lobar dan sertifikat tanah itu tidak bisa dibatalkan begitu saja, namun harus melalui proses dan putusan Pengadilan baru bisa dibatalkan, tetapi kok anehnya sekarang ini tiba tiba Kepala BPN Lobar Made Arya Sanjaya, S.H., M.H. dengan sendirinya mau membatalkannya tanpa ada pemohon dan melalui proses pengadilan, heran Oni


Kenapa sekarang sudah P19 baru mau dibatalkan, tidak dilakukan jauh jauh hari sebelum kasus ini berproses hukum, sementara kasus ini sudah berproses sejak 2021 dan sudah ditetapkan tersangkanya ??? Ujar oni


Dan anehnya lagi, sekarang setelah berkasnya P19 di Kejati NTB, kok tiba tiba kepala BPN Lobar Made Arya Sanjaya, S.H., M.H. menyurati Pelapor untuk datang melengkapi berkas Pembatalan sertifikat tanah tersebut. Sementara pelapor/korban ( Daryl Alexander Pontin) tidak pernah meminta untuk dibatalkan. Pelapor hanya melaporkan adanya dugaan pemalsuan sertifikat tanah ke Polda NTB yang diduga dilakukan oleh oknum mafia tanah secara terstruktur dan rapi sehingga merugikan orang lain.


Oni menambahkan sudah dua kali kami dikirimi surat oleh kepala BPN Lobar dengan perihal yang sama, namun kami tidak mau menghadirinya karena kami tidak pernah bermohon ke BPN Lobar untuk membatalkan sertifikat tanah tersebut dan menurut kami itu adalah jebakan Batman 


Oni juga mengatakan  seharusnya Kejati NTB mestinya tegaskan sikap dari Penyidik Polda seperti apa. Kok belum ada petunjuk untuk tersangka  baru padahal pelapor sudah di BAP oleh penyidik Polda NTB berdasarkan P.19 dari Kejati NTB yakni terkait peran dari masing masing SFB, EH Dan SR yang diduga sebagai Otak/aktor intelektual/penyandang dana  sesuai pengakuan tersangka  Mah dan TSK Yuh di cafe Delasirra.   


Kejati NTB yang dikonfirmasi media melalui Jaksa Penuntut umum Andi Helmi melalui WhatsApp mengatakan awal minggu depan saya infokan perkembangannya. Yang jelas sebelum cuti bersama, berkas sudah terkirim kembali di split menjadi 3 berkas sesuai petunjuk kami selaku JPU. Namun yang baru ada 2 berkas masing masing atas nama  Er dan MH serta berkas satunya atas nama Z kami masih menunggu berkas tersangka tersangka lainnya.


Sementara itu Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto yang dikonfirmasi awak media melalui Kombespol Teddy Ristiawan melalui WhatsApp (25/4)  hingga berita ini dimuat belum memberikan keterangan resminya (CrN)