MATARAM, - Berkah Idul Fitri 1444H turut dirasakan oleh 2.084 Warga Binaan dan 42 Anak Binaan di Nusa Tenggara Barat yang mendapatkan Remisi Khusus Idul Fitri 1444H di tahun 2023 ini.
Warga Binaan yang mendapat remisi tersebut berasal dari 4 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), 1 Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP), 1 Lembaga Pemasyarakatan Terbuka (Lapas Terbuka), 1 Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dan 2 Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Nusa Tenggara Barat.
Sebanyak 2.084 Warga Binaan yang mendapat remisi tersebut terdiri atas 1.515 Warga Binaan dengan Pidana Umum dan 569 orang Warga Binaan dengan Pidana Khusus serta 27 Anak Binaan dengan Pidana Umum dan 15 Anak Binaan dengan Pidana Khusus.
"Rincian Warga Binaan yang mendapat Remisi yaitu, 733 dari Lapas Mataram, 427 dari Lapas Sumbawa Besar, 280 dari Lapas Dompu, 270 dari Lapas Selong, 22 dari Lapas Terbuka Lombok Tengah, 95 dari LPP Mataram, 149 dari Rutan Praya dan 108 dari Rutan Bima. Sedangkan untuk Anak Binaan dari LPKA Lombok Tengah berjumlah 42 orang," jelas Romi Yudianto, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTB.
Keseluruhan warga binaan dan anak binaan yang memperoleh remisi tersebut, telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan baik secara administratif maupun substantif. Remisi Khusus ini diberikan kepada narapidana dan anak binaan yang beragama Islam yang telah memenuhi persyaratan tersebut. Remisi merupakan hak WBP yang telah diatur dalam Undang-undang nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan yang merupakan hak bagi WBP yang sedang menjalani pembinaan di Lapas maupun Rutan.
"Untuk penyerahan remisi khusus akan dilaksanakan tepat pada hari Raya Idul Fitri di masing-masing Lapas, LPKA maupun Rutan di lingkungan Kanwil Kemenkumham NTB. Kami berharap dengan mendapatkan pemberian remisi ini, Warga Binaan kami dapat lebih semangat untuk menjadi insan yang lebih baik dan bertanggungjawab," tutur Romi. ( CrN)