Dewan Sasak Muda Bersatu HK L Winengan, |
LOMBOK TIMUR, - Kepolisian Resort Lombok Timur Akhirnya Melakukan Penahanan terhadap Oknum Pimpinan Ponpes Di Desa Kotaraja Kecamatan Sikur Lombok Timur.
Penahanan ini di Lakukan Setelah adanya Laporan Dugaan Menyetubuhi santrinya sendiri yang di Lakukan Oleh Oknum Pimpinan Pondok Pesantren Tersebut.
Langkah ini di apresiasi oleh Dewan Sasak Muda Bersatu HK L Winengan, Menurutnya Keputusan yang di ambil Oleh Kepolisian Resort Lombok Timur sudah tepat.
" Kami Sangat Mengapresiasi Langkah yang di Lakukan Kapolres Lotim yang melakukan penahanan terhadap Oknum Pimpinan Ponpes Tersebut, Hal ini agar tidak menimbulkan Gejolak di Masyarakat jika tidak dilakukan penahanan." Pungkasnya
Selain itu, kata Winengan, Pihaknya akan mendorong kasus ini dan mendesak agar oknum tersebut di jerat dengan Hukuman yang seberat - beratnya.
" Kita akan kawal dan dorong kasus ini agar pelaku di Hukum seberat - beratnya, Kasus seperti ini tidak bisa di tolerir, Karena oknum yang melakukan ini bukan manusia tapi berhati iblis."ungkapnya
Sementara itu, Saat ini tersangka diamankan di Polres Lombok Timur. Selain itu pihaknya juga telah meminta keterangan saksi dan korban.” Kita amankan tanpa adanya perlawanan dari pelaku maupun pihaknya lainnya,” kata Kasatreskrim Polres Lombok Timur AKP Hilmi Manosoh Prayogi kemarin.
Dua santriwati yang melapor merupakan santri pelaku. Dari hasil penyidikan semetara baru hanya satu orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
” Untuk motif sendiri, saat ini masih didalami dan tidak ada iming-iming atau janji dari tersangka untuk menikahi korban. Akan tetapi berdasarkan temuan sementara kedua korban ini mudah percaya kata-kata dari pelaku dan apa yang dilakukan tersebut telah direstui oleh Tuhan. Yang pasti ketika atau pelaku ini memberikan nasihat para korban sangat mudah percaya,” ungkapnya.
Polisi masih mendalami dugaan praktek ajaran sesat yang dilakukan oleh pelaku sebagaimana yang berkembang di tengah masyarakat.
Pengakuan salah satu korban, perbuatan pelaku dilakukan berkali-kali sejak tahun lalu. Caranya, pelaku mengajak korban berhubungan badan di salah satu ruangan yang ada di lingkungan Ponpes. Meski perbuatan tidak terpuji itu telah dilakukan berulang kali namun sejauh ini belum ada korban yang sampai hamil.
Pelaku akan dijerat UU Perlindungan Anak dan UU nomor 12 tahun 2022 tentang TPKS dengan ancaman 15 tahun penjara.(CrN)