Ahli waris, Musdahlil Saat menunjuk Nama Perumahan tersebut |
LOMBOK Barat, - Musdahlil, seorang ahli waris, mengajukan gugatan ke pengadilan negeri terkait dengan tanah warisan yang telah dibeli oleh PT Gallery Property. Gugatan ini dilakukan melalui nomor perkara 35/Pdt.G/2024/PN Mataram.
Dalam wawancara dengan media, Musdahlil mengungkapkan alasan balik gugatan tersebut. Ia menyatakan bahwa tujuan gugatan ini adalah untuk mengambil haknya atas tanah yang telah dijual kepada PT Gallery Property. Musdahlil ingin mendapatkan pembayaran yang seharusnya ia terima atas penjualan tanah tersebut. Rabu, 8/04/2024.
Dalam proses pengajuan gugatan ini, Musdahlil memiliki panggilan akrab Dahlil. Ia bertekad untuk melalui proses hukum ini dengan teguh, demi keadilan atas hak-haknya sebagai ahli waris.
Gugatan yang diangkat oleh Musdahlil ini menggambarkan pentingnya perlindungan atas hak milik seseorang terutama terkait dengan warisan. Proses hukum seperti ini perlu dilakukan untuk memastikan bahwa setiap individu mendapatkan hak-haknya yang seharusnya.
Dengan keberanian dan keteguhan hati, Musdahlil sebagai penggugat dalam perkara tanah warisan ini telah menunjukkan keseriusannya dalam memperjuangkan hak-haknya. Semoga melalui proses hukum yang ada, Musdahlil dapat memperoleh keputusan yang adil dan hak-haknya sebagai ahli waris dapat terpenuhi dengan baik. (cRn2)