Iklan


Jumat, 05 Juli 2024, Juli 05, 2024 WIB
Last Updated 2024-07-05T03:54:53Z
HUKRIMINDEKS ARTIKELKEJARINASIONAL

Tangkap Buronan Terpidana Subandi Gunadi, Saksi Korban Apresiasi Kejati DKI Jakarta Utara dan Kejari Jakarta Utara

KEJARI
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati DKI Jakarta dan Kejari Jakarta Utara menangkap Subandi Gunadi, terpidana kasus penipuan untuk dijebloskan ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (4/7/2024). (Foto: Kejari Jakut)

JAKARTA - Tim Eksekutor dan Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta berhasil menangkap terpidana kasus penipuan Subandi Gunadi.

Suami Harjanti itu dibekuk di halaman Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara ketika hendak mengikuti sidang permohonan Peninjauan Kembali (PK) kedua di PN Jakarta Utara, Kamis (4/7/2024).

Terpidana ini diamankan lantaran selama ini tidak menggubris beberapa kali surat panggilan jaksa eksekutor dari Kejati DKI Jakarta dan Kejari Jakarta Utara.

Tim bergerak cepat (gercep) membawa terpidana selanjutnya digiring ke Kejari Jakarta Utara untuk melengkapi administrasi. Selanjutnya dijebloskan ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur. Subandi Gunadi akan menjalani hukuman selama satu tahun dipotong masa tahanan.

Subandi Gunadi yang didampingi tim penasihat hukum nyaris tidak berkutik saat Tim Eksekutor/Tabur Kejari Jakarta Utara dan Kejati DKI Jakarta gercep meringkusnya begitu turun dari kendaraan.

Tim Eksekutor/Tabur terdiri dari Gesang, Toni, Ali (Kejari Jakarta Utara) dan Jaksa Hadi Karsono, SH, MH (Kejati DKI Jakarta) bertindak tegas sebagaimana tugas yang diemban dan kewenangan mereka.

Kasi Intelijen Kejari Jakarta Utara, Rans Fismy, SH, MH, membenarkan bahwa tim Eksekutor/Tabur Kejari Jakarta Utara dan Kejati DKI Jakarta telah mengeksekusi terpidana satu tahun penjara Subandi Gunadi tersebut.

"Kami mengapresiasi hasil kerja keras tim Tabur dan Eksekutor Kejari Jakarta Utara dan Kejati DKI Jakarta. Eksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung itu sudah lama kami nantikan," ucap Ir Andi Darti, SH, MH, bersama kliennya Fransisca di Jakarta Utara, Kamis (4/7/2024).

Andi Darti dan Fransisca memuji gerak cepat yang dilakukan Kasi Pidum Kejari Jakarta Utara, Angga Dhielayaksa, SH, MH dan JPU Hadi Karsono, SH, MH dari Kejati DKI Jakarta.

"Berkat gerak cepat mereka itulah bisa dilakukan eksekusi ini. Kami senang dengan hasil kerja tim Kejari Jakarta Utara dan Kejati DKI Jakarta kali ini," kata saksi korban Fransisca.

Fransisca berharap Kejati DKI Jakarta segera memproses hukum atau mengadili pula Harjanti, istri terpidana Subandi Gunadi. Pasalnya, yang melakukan penipuan terhadapnya adalah pasangan suami istri (pasutri ) tersebut.

"Saya bakal lebih-lebih mengapresiasi lagi Kejaksaan apabila Harjanti diadili pula terkait kasus yang dilakukan bersama-sama dengan suaminya," kata Fransisca.

Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hadi Karsono sebelumnya menuntut Subandi Gunadi selama tiga tahun penjara. Namun Majelis Hakim PN Jakarta Utara memvonis onslagh.

JPU pun kasasi atas putusan PN Jakarta Utara dan mengabulkannya. Dalam putusannya, Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) dengan menghukum Subandi Gunadi selama satu tahun penjara dipotong selama dia ditahan.

Dalam tuntutannya, JPU menyebutkan bahwa Subandi Gunadi pernah melakukan pembayaran Rp2,83 miliar dengan cek dan bilyet giro kepada korban Fransisca. Namun cek dan bilyet giro itu tidak memiliki saldo.

Disebutkan bahwa penipuannya terhadap Fransisca dilakukan oleh Subandi Gunadi dan istrinya Harjanti dengan cara mengajak korban Fransisca bisnis jual beli properti.

Pasutri ini mengiming-imingi Fransisca keuntungan tiga persen sampai lima persen dalam jangka waktu tiga minggu sejak uang diinvestasikan.

"Sis, ini gua lagi jalanin proyek, butuh tambahan modal. Lu mau ga titip modal lu di gua, nanti ada keuntungannya, daripada duit lo di simpan di deposito,” demikian bujuk rayu Harjanti terhadap Fransisca.

Fransisca tergoda dan menyerahkan uang atau penyertaan modal. Awalnya, keuntungan masih sempat ditransfer.

Harjanti dan Subandi memberikan cek dan bilyet giro atas nama PT Citrinda sebagai jaminan sekaligus untuk meyakinkan saksi korban. Terdiri dari lima cek dan satu bilyet giro.

Setelah jatuh tempo, ternyata uang dalam rekening cek dan bilyet giro tidak ada. Pihak bank menolak pencairan dengan alasan cek dan bilyet giro kosong.

Saat diinfokan bahwa cek dan bilyet giro kosong, pasutri itu tidak memberikan solusi. Setelah ditelusuri ternyata perusahaan sudah sejak lama tidak beroperasi. Keduanya pun dilaporkan korban ke Polda Metro Jaya.

Dalam perkara ini, Harjanti dan Subandi Gunadi tidak menunjukan itikad baik. Bahkan, saat penyidikan Harjanti bertindak seperti orang gila, sehingga saat penyerahan terdakwa dan barang bukti ke JPU gagal. Hanya Subandi Gunadi yang diproses hukum dan akhirnya dijatuhi hukuman di tingkat kasasi.

"Terima kasih Korps Adhiyaksa, gercep, gas terus terhadap pelaku kejahatan yang terbukti bersalah, tidak ada itu kriminalisasi karena pelakunya sudah terbukti," pungkas Fransisca.(**)