Iklan


Jumat, 16 Agustus 2024, Agustus 16, 2024 WIB
Last Updated 2024-08-16T03:35:47Z
INDEKS ARTIKELKEJATI NTBKORUPSILombok UtaraMATARAMORGANISASI

Kejati NTB Tidak Bisa Keluarkan Bukti SP3, Ketua NCW Kecewa

Kejati NTB
Ketua NCW Fathurrahman Loud saat situasi Hearing memanas


MATARAM , -  Buntut dari kasus RSUD Kabupaten Lombok Utara yang menjadikan Danny Karter Febrianto selaku Staf Ahli CV Indo Mulya Consultant yang saat ini menjabat selaku Wakil Bupati (Wabup) KLU. Dijadikan tersangka oleh Kejati NTB bersama Empat tersangka lainnya, namun Kejati NTB juga mengeluarkan SP3 terhadap kelima tersangka tersebut. Oleh karena itu, ketua NCW Fathurrahman bersama rekannya mendatangi Kejati NTB guna mempertanyakan kejelasan keluarnya SP3 itu.


Ketua NTB Corruption Watch (NCW), Faturahman Lord, mengaku kecewa. Kedatangannya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB untuk hearing dan meminta bukti SP3 Kasus RSUD Kabupaten Lombok Utara (KLU), nihil.


"Kami sangat kecewa dengan sikap Kejati NTB," Keluh Lord, sapaannya usai hearing di Kantor Kejati NTB, Kamis (15/08).


Pada hearing tersebut, kata Lord, ia bersama rombongan diterima Kasi Intel Kejari di ruangan media center. Ia mengaku proses hearing berlangsung alot. Sempat muncul ketegangan antara kedua belah pihak. Ini disebabkan pihak NCW menilai ada kejanggalan pada proses  SP3 kasus Gedung ICU RSUD. Sebelumnya, dalam kasus ini Kejati NTB telah menetapkan para tersangka.


Diantaranya Danny Karter Febrianto selaku Staf Ahli CV Indo Mulya Consultant yang saat ini menjabat selaku Wakil Bupati (Wabup) KLU. Kemudian SH selaku Direktur RSUD KLU, HZ selaku PPK pada RSUD KLU, MR selaku Kuasa PT Bataraguru (Penyedia), dan LFH selaku Direktur CV Indo Mulya Consultant (Konsultan Pengawas).


"Pada kasus ini, Kejaksaan sudah menetapkan lima tersangka. Setelah itu, malah kelimanya di SP3 kejaksaan. Sehingga kami tanyakan dasar hukum mengeluarkan SP3 itu apa. Kemudian saat pulbaket, ada temuan kejaksaan Rp 700 juta. Terus ada audit kedua lagi temuannya Rp 242 juta. Terus audit ketiga, malah nihil," bebernya.


"Kok bisa nihil? Alasannya Kejati tadi ada kelengkapan bahan yang belum dipasang, setelah penetapan tersangka kok bisa. Padahal di sana laporannya kekurangan volume," sambungnya.


Pihaknya pun meminta agar Kejati NTB menunjukan bukti SP3 malah tidak diberikan dengan alasan harus bersurat. Pihaknya dijanjikan, jika hari ini bersurat, maka hari ini juga dijawab. Setelah disanggupi, malah pihak kejaksaan ingkar dari janjinya tersebut.


"Ok kami akan bersurat hari ini, dan harus dijawab semua permintaan kami. Tapi kan tidak ada jawaban," ujarnya.


Ia menegaskan, hearing terkait kasus RSUD KLU murni perhatian lembaga masyarakat soal dugaan korupsi yang sudah menimbulkan kerugian keuangan negara, tidak ada tendensi politik Pilkada.


Sementara itu, Ketua ITK NTB, Ahmad Sahib, menyesalkan sikap Kasi Intel Kejati NTB yang sempat tersulut emosi, tanpa mau memenuhi janjinya. Ia kembali menuntut Kejati NTB untuk segera menjawab apa yang menjadi tuntutan masyarakat.


"Setelah syarat surat sudah kami penuhi, eh ternyata menunggu dan menunggu lagi. Inikan PHP. Dan saya ingatkan, jangan tersulut emosi jika tidak berani bertarung," tandasnya. (cRn)