Lalu Anton Hariawan, SH, MH Bendahara Konggres Advokat Indonesia Provinsi NTB, bersama ketua DPD II KNPI LOBAR, Haerunnisa |
LOMBOK BARAT ,– Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) DPD II Lombok Barat menggelar diskusi menarik bertajuk “Tindak Pidana Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang” pada tanggal 20 Oktober 2024. Acara yang berlangsung di Golden Melon Kebun Ayu Gerung ini dihadiri oleh berbagai kalangan, mulai dari pengurus KNPI, narasumber ahli, hingga para pemuda yang peduli terhadap isu korupsi.
Hadir dalam acara Ketua MPI DPD ll Lombok Barat Lalu Ivan Indaryadi, Hairunisa Ketua KNPI (Komite Nasional Pemuda Indonesia) DPD ll Lombok Barat, Yaopan Sekertaris DPD ll Lombok Barat, Narasumber istimewa Lalu Anton Hariawan, SH, MH Bendahara Konggres Advokat Indonesia Provinsi NTB, Awak Media, Peserta Diskusi Anggota KNPI Lombok Barat, dan stakeholder terkait.
Dalam sambutannya, Ketua KNPI DPD II Lombok Barat, Hairunisa, menekankan pentingnya diskusi ini dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya korupsi.
" Diskusi kali ini kita akan membahas isu penting yaitu tindak Pidana Korupsi dan penyalahgunaan Wewenang yang sangat mempengaruhi kemajuan bangsa kita, bahwa korupsi merusak integritas dan kepercayaan publik serta menghambat kesejahteraan bersama semoga diskusi ini bisa memberikan wawasan baru dalam melawan korupsi dan menjaga tata kelola pemerintah yang bersih dan berwibawa, "tegas Hairunisa
Sebagai narasumber, Lalu Anton Hariawan, SH, MH, Bendahara Kongres Advokat Indonesia Provinsi NTB, memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai tindak pidana korupsi. Ia menjelaskan berbagai bentuk korupsi yang diatur dalam undang-undang, mulai dari kerugian negara, suap menyuap, hingga pemerasan.
Salah satu poin penting yang dibahas dalam diskusi adalah faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya korupsi. Menurut Lalu Anton, faktor politik, hukum, ekonomi, dan faktor psikologis individu menjadi pemicu utama terjadinya tindak pidana korupsi.
“Korupsi seringkali terjadi karena adanya peluang, yaitu ketika seseorang memiliki kekuasaan dan kesempatan untuk menyalahgunakan wewenang,” ujar Lalu Anton.
Peserta diskusi juga turut aktif memberikan pertanyaan dan pendapat. Salah satu peserta menanyakan mengapa banyak kasus korupsi yang seakan-akan “ngambang” dan tidak kunjung tuntas. Menanggapi pertanyaan tersebut, Lalu Anton menjelaskan bahwa proses penanganan kasus korupsi cukup kompleks dan membutuhkan bukti-bukti yang kuat.
“Salah satu kendalanya adalah sulitnya membuktikan kerugian negara secara pasti. Selain itu, seringkali terjadi perbedaan pendapat antara auditor dan penyidik mengenai besaran kerugian negara,” jelasnya.
Diskusi ini diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya korupsi dan mendorong partisipasi aktif dalam upaya pemberantasan korupsi.(cRn)