Iklan


Critik News
Rabu, 05 Maret 2025, Maret 05, 2025 WIB
Last Updated 2025-03-04T15:25:43Z
DESAHUKRIMINDEKS ARTIKELLombok Tengah

Dugaan Korupsi Mandes Bilebante Mulai Diusut

Korupsi
Foto : Ilustrasi Korupsi 

CRITIK NEWS, LOMBOK TENGAH, - Laporan kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Bilebante Kecamatan Pringgarata tahun 2020-2023 yang dilaporkan LSM NTB Coruption Watch (NCW) terus menggelinding. Penyidik Satreskrim Polres Lombok Tengah mulai menangani kasus tersebut dengan mengumpulkan dokumen dan alat bukti.

Hal ini diungkapkan Kasi Humas Polres Lombok Tengah, IPTU Lalu Brata Kusnandi, bahwa pihaknya sudah mulai mengusut kasus dugaan korupsi APBDes Bilebante setelah menerima laporan dari LSM NTB Corruption Watch (NCW). Penyidik langsung bekerja dengan mengumpulkan berbagai dokumen yang berkaitan dengan kasus itu. 
Brata mengaku, karena dokumen yang dibutuhkan cukup banyak, maka penyidik membutuhkan cukup waktu untuk mengumpulkan dokumen dan bukti yang dibutuhkan. Jika semua dokumen sudah terkumpul, barulah nanti penyidik akan meminta keterangan saksi-saksi yang dibutuhkan dalam kasus tersebut. 

“Intinya kita sudah mulai bekerja dengan mengumpulkan berbagai dokumen yang berkaitan dengan penggunaan APBDes Bilebante dari tahun 2020-2023. Karena dokumen ini cukup banyak, maka penyidik tentu membutuhkan waktu untuk mengumpulkannya,” ungkap IPTU Lalu Brata Kusnandi, Selasa (4/3).

Penyidik juga melakukan koordinasi dengan Inspektorat karena dari informasi yang diterima penyidik bahwa APBDes Bilebante tahun 2020-2023 sudah pernah diaudit inspektorat sehingga berbagai dokumen itu ada di pihak inspektorat. 

“Penyidik sedang koordinasi dengan Inspektorat untuk meminta berbagai dokumen yang dibutuhkan,” terangnya.

Sementara untuk pemanggilan saksi-saksi, menurut Brata masih belum dilakukan karena penyidik masih fokus mengumpulkan berkas atau dokumen yang berkaitan dengan kasus itu. Jika dokumen sudah lengkap baru kemudian penyidik mempelajari untuk menentukan apakah kasus itu bisa dilanjutkan atau tidak. 

“Kalau pemeriksaan saksi masih belum mulai kita lakukan, fokus pengumpulan berbagai berkas dokumen dulu karena dokumen ini juga banyak maka membutuhkan waktu. Yang jelas penyidik sudah mulai bekerja menindaklanjuti laporan kaitan dengan penggunaan APBDes Bilebante ini,” tambahnya.

Sebelumnya, LSM NCW tidak hanya melaporkan Rakyatulliwa’uddin selaku Kepala Desa Bilebante waktu itu. Tapi turut juga dilaporkan Badan Permusyawarahan Desa (BPD), Sekertaris Desa, dan Bendahara Desa Bilebante. Laporan tersebut tertuang dalam Nomor: STTP/06/1/2025/SPKT Res Lombok Tengah pada hari Sabtu, 11 Januari 2025.

Direktur LSM NTB Corruption Watch (NCW), Fathurahman ketika dikonfirmasi mengatakan, pihaknya melaporkan dugaan penyalahgunaan APBDes Bilebante dari tahun 2020-2023, terkait dengan pengerjaan fisik dan non fisik dengan dugaan kerugian sekitar Rp 1,2 miliar. 

“Dari beberapa kajian dan temuan fakta di lapangan, kami menduga adanya penyalahgunaan APBDes di desa tersebut, sehingga hari ini kami layangkan laporan ke Polres Lombok Tengah,” ungkap Fathurahman.

Adapun dugaan penyalahgunaan yang dilakukan mantan Kades, yakni kegiatan fisik dan nonfisik, serta pembuatan administrasi pelaporan pertanggungjawaban yang dibuat sekretaris dan bendahara desa tidak tertib atau amburadul. Selanjutnya, diduga dana desa terjadi tumpang tindih anggaran dengan wisata hijau pasar pancingan. 

“Banyak dugaan lainnya juga yang telah dilakukakan oleh mantan kades Bilebante beserta stafnya, dan semua itu kami sudah serahkan dukumennya ke Polres,” ungkapnya.

Untuk itu, ia meminta pihak kepolisian untuk segera mengusut laporan tersebut. Ia menegaskan bahwa pengerjaan fisik yang diduga merugikan negara tersebut berupa pembangunan jembatan, talud, pembangunan kantor desa, Puskesdes, dan pembangunan sumur bor untuk masyarakat. 

“Kami juga meminta agar pihak Inspektorat segara melakukan audit khusus terkait penggunaan APBDes tahun 2020 sampai 2023 desa Bilebante,” pintanya. (cRn- 02)